Masjid adalah tempat beribadah, oleh karena itu Dilarang bagi kita menjadikan Masjid sebagai tempat untuk membicarakan urusan Duniawi seperti berdepat tentang politik, kampanye, membicarakan hal yang kotor, berteriak didalam Masjid serta melantunkan syair yang tidak baik di masjid
Hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallau ‘alaihi wa sallam bersabda:
سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ يَجْلِسُوْنَ فِي الْمَسَاجِدِ حلقاً حلقاً، أَمَامُهُمْ الدُّنْيَا فَلَا تُجَالِسُوْهُمْ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لِلهِ فِيْهِمْ حَاجَةٌ
“Akan ada di akhir zaman, suatu kaum yang duduk-duduk di masjid berkelompok-kelompok, di depan mereka adalah dunia. Maka janganlah kalian duduk-duduk bersama mereka, karena sesungguhnya Allah tidak memiliki hajat (tidak melimpahkan kebaikan) pada mereka.” (Syaikh Al-Albani menyebutkannya dalam Silsilah Shahihah: 3/151 sebagai hadits hasan).
Tentang membicarakan urusan dunia di dalam masjid, para ulama berbeda pendapat, Diantaranya :
Pendapat pertama, mubah (tidak berdosa) membicarakan sesuatu yang tidak mengandung dosa dari urusan dunia di dalam masjid. Ini merupakan pendapat mazhab Syafi’iyah dan Zahiriyah.
Kedua, makruh membicarakan sesuatu yang tidak mengandung dosa dari urusan dunia di dalam masjid. Inilah pendapat Malikiyah dan Hanabilah.
Ketiga, haram membicarakan sesuatu yang tidak mengandung dosa dari urusan dunia di dalam masjid. Inilah mazhab Hanafi. Sebagian mereka memahami keharaman ini, jika tujuan duduk di masjid memang untuk membicarakan hal itu. Jika membicarakan dunia muncul tiba-tiba dan tidak diniatkan dari awal, hukumnya makruh.
Dalam kitab Lubabul Hadis, Imam Suyuthi menyebutkan ancaman bagi orang yang membicarakan masalah dunia di dalam masjid. Nabi Saw bersabda;
مَنْ تَكَلَّمَ بِكَلاَمِ الدُّنْيَا فِى الْمَسْجِدِ أَحْبَطَ اللهُ عَمَلَهُ أَرْبَعِيْنَ سَنَةً
Siapa yang berbicara tentang urusan dunia di dalam masjid, maka Allah menghapus amalnya selama empat puluh tahun.