Dari hadis yang kami cantumkan dalam gambar di atas, kita bisa tahu bahwa muntah yang disengaja bisa menyebabkan puasa seseorang itu batal. Jika seseorang muntah tidak karena sengaja, maka puasanya tidak batal. Jika seseorang merasa perutnya mual dan akan keluar sesuatu, maka jangan dicegah dan jangan dipaksa-paksa untuk muntah. Bersikaplah biasa saja dan jangan memaksakan diri untuk memuntahkannya serta jangan ditahan-tahan. Jika seseorang memaksakan diri dalam memuntahkannya, maka batallah puasanya dan jika dicegah akan membahayakan dirinya, maka biarkan saja muntah itu keluar secara alami, sehingga hal itu tidak akan membahayakannya dan tidak membatalkan puasa.
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) pernah ditanya, jika ada seseorang yang berpuasa lantas ia muntah dan menelan muntahannya namun tidak disengaja, apa hukumnya? Daimah menjawab bahwa jika ada yang sengaja muntah, puasanya batal. Namun, jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. Begitu pula puasa tidak batal ketika muntahnya tertelan tanpa sengaja. (Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38579).
Dari sini kita bisa tahu, jika seseorang dalam perjalanan jauh lantas mabuk dan muntah (mual perjalanan), ini disebut muntah yang tidak bisa ia kendalikan (tidak sengaja), puasanya tidak batal. Wallahu a’lam.